Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa
Tengah telah mengantongi nama tersangka dalam kasus rusaknya terumbu karang di
perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara yang diduga akibat sejumlah kapal
tongkang pengangkut batu bara.
"Ada tiga pemilik kapal tongkang yang sedang menjalani pemeriksaan,"
kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Lukas Akbar
Abriari, di Semarang, Sabtu 27 Mei 2017. Menurut dia, ketiga perusahaan pemilik kapal tongkang tersebut berasal dari
Surabaya. Namun, Lukas belum bisa menjelaskan secara detail ketiga pemilik
kapal tongkang tersebut. Ia menuturkan dugaan pelanggaran ketiga pemilik kapal
tersebut masih didalami.
"Dijerat dengan Undang-undang Linkungan Hidup, masih didalami
kelalaiannya," katanya.
Ia menjelaskan kapal-kapal yang diduga merusak terumbu karang tersebut
melanggar aturan parkir. Pemilik kapal, ujar dia, sengaja meninggalkan kapal di
lokasi yang tidak seharusnya hingga terbawa arus.
Akbar menambahkan dari laporan tentang kerusakan terumbu karang tersebut, ada
satu yang juga ditangani oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara.
"Sepertinya arahnya juga ke pidana," ucapnya. Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkapkan bahwa
kebiasaan sejumlah kapal tongkang pembawa batu bara yang berlindung di perairan
Karimunjawa saat cuaca buruk, sehingga menyebabkan terumbu karang di perairan
itu rusak.
"Kami sudah menyelam di area terindikasi alami kerusakan terumbu karang,
dan memang terbukti terjadi kerusakan," kata Deputi Indonesia Coralreef
Action Network (I-Can) Amiruddin.
Amiruddin yang juga ahli terumbu karang itu, menyebutkan hasil survei
"transect" (penampangan) terumbu karang pada lokasi yang terkena
tongkang di Pulau Tengah itu, untuk jenis "hard corals (acropora) dan
non-acropora), "dead scheractinia", ganggang, serta abiotik.
Kerusakan juga terlihat di lokasi survei di Pulau Kecil tempat tongkang kandas
dengan komposisi yang relatif sama.
Pada lokasi Pulau Cilik, spot pertama dengan luasan 219 meter persegi, spot
kedua (35), spot ketiga (17), spot keempat (77), spot kelima (2), sedangkan di
Pulau Tengah (72), sehingga total kerusakan terumbu karang seluas 423 meter
persegi. Kebiasaan kapal tongkang berlabuh tersebut menyebabkan ekosistem
terumbu karang rusak.
Seharusnya, menurut dia, kapal beserta tongkang bisa memilih bersandar atau
berlindung di luar lokasi tersebut yang justru lebih aman atau tidak merusak
terumbu karang setempat.
